KEMNAKERJA.COM – BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai jaminan sosial bagi pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Setelah mengajukan klaim, peserta dapat melakukan tracking klaim untuk mengetahui sejauh mana proses klaim tersebut.
Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang ke kantor BPJS terdekat. Berikut adalah cara-cara untuk melakukan tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Tracking Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pada halaman utama, klik menu “Ajukan Klaim”.
- Pilih opsi “Lacak Klaim JHT”.
- Masukkan nomor identitas yang digunakan (NIK atau KPJ).
- Klik “Lacak Klaim Saya”.
- Ikuti instruksi verifikasi yang diberikan.
- Informasi status klaim akan ditampilkan di layar.
Tracking Lewat Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
- Login dengan email dan password yang sudah terdaftar.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Klik “Tracking Klaim”.
- Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Informasi status klaim akan ditampilkan di layar.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Proses tracking ini dapat peserta lakukan setelah mengajukan klaim. Adapun cara untuk klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut:
Melalui Aplikasi JMO
- Unduh dan pasang aplikasi JMO di ponsel.
- Login atau buat akun baru jika belum memiliki.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Klik “Klaim JHT”.
- Pastikan telah memenuhi tiga persyaratan (centang hijau) untuk pengajuan klaim.
- Pilih alasan pengajuan klaim dan klik “Selanjutnya”.
- Periksa data diri dan klik “Sudah” jika data sudah benar.
- Ambil swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik.
- Isi informasi NPWP, nama bank, dan nomor rekening.
- Periksa kembali data pribadi dan saldo JHT, lalu klik “Konfirmasi”.
Melalui Website Lapak Asik
- Kunjungi situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dan swafoto.
- Periksa data yang telah diisi dan klik “Simpan”.
- Cek email untuk jadwal wawancara online dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Ikuti wawancara dan verifikasi data secara online.
- Setelah wawancara selesai, tunggu proses pengajuan klaim hingga saldo masuk ke rekening.
Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran untuk wawancara.
- Lakukan sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan petugas BPJS.
- Setelah proses selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah melacak dan mengajukan klaim tanpa harus repot datang ke kantor cab