Lowongan Kerja

Pasti Berhasil Cara Daftar PIP, Program Bantuan untuk Siswa SD-SMA dari Kemendikbud

×

Pasti Berhasil Cara Daftar PIP, Program Bantuan untuk Siswa SD-SMA dari Kemendikbud

Sebarkan artikel ini
Kemendikbud

KEMNAKERJA.COMProgram Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), program ini menyediakan bantuan berupa dana pendidikan kepada siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Bagi siswa yang memenuhi syarat, pendaftaran PIP dapat dilakukan secara online melalui perangkat ponsel.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendaftar PIP, persyaratan penerima, dan besaran dana bantuan yang diberikan.

Syarat Penerima Bansos PIP

Sebelum melakukan pendaftaran, siswa dan orang tua perlu mengetahui persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan PIP. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa harus memiliki kartu KIP.
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin: Siswa harus berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Kondisi khusus: Siswa yatim/piatu, siswa yang terkena dampak bencana alam, siswa dengan kelainan fisik, dan siswa dari keluarga dengan banyak tanggungan juga bisa memenuhi syarat.
  • Tidak bersekolah (drop out): Siswa yang sudah putus sekolah namun ingin kembali bersekolah dapat mendaftar.

Cara Daftar PIP Secara Online Lewat HP

Untuk berkesempatan mendapatkan bantuan PIP, siswa perlu terdaftar sebagai penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  • Persiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.
  • Download Aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store atau App Store.
  • Setelah mengunduh aplikasi, buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Ikuti panduan sistem untuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
  • Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke akun dan pilih menu “Daftar Usulan”.
  • Pastikan data usulan sudah terdata di Dukcapil.

Setelah berhasil terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), siswa bisa mengajukan pendaftaran PIP ke sekolah masing-masing secara langsung.

Biasanya, pihak sekolah akan membantu merekomendasikan siswa yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan PIP secara kolektif.

Jika diminta, bawalah dokumen persyaratan seperti KK, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya seperti KIS atau KIP.

Besaran Bantuan PIP

Besaran dana bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian besaran bantuan PIP tahun 2024:

Siswa SD, SDLB, dan Paket A:

  • Kelas I-V: Rp450.000 per semester.
  • Kelas VI: Rp225.000 per semester.

Siswa SMP, SMPLB, dan Paket B:

  • Kelas VII-VIII: Rp750.000 per semester.
  • Kelas IX: Rp375.000 per semester.

Siswa SMA, SMALB, dan Paket C:

  • Kelas X-XI: Rp1.000.000 per semester.
  • Kelas XII: Rp500.000 per semester.

Siswa SMK:

  • Kelas X-XI: Rp1.000.000 per semester.
  • Kelas XII: Rp500.000 per semester.

Demikian pembahasan mengenai persyaratan, besaran bantuan serta cara pendaftaran bantuan PIP. Semoga bermanfaat.